Jelang Deadline SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Online via e-Filling
Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2024 adalah 31 Maret 2024.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, prosesnya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengakses website https://djponline.pajak.go.id/.
Wajib pajak bisa menggunakan dua cara, yaitu e-Form dan e-Filling. Layanan e-Filling disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui internet.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.